Beasiswa Reguler LPDP ditujukan bagi setiap warganegara Indonesia yang telah lulus S1/D4 atau lulusan S2 dan ingin lanjut studi ke jenjang master maupun doktor. Beasiswa S2 LPDP reguler bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan studi S2 di dalam maupun luar negeri, begitu pun beasiswa S3 reguler LPDP. Yang mungkin membedakan hanya ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi, kabar gembiranya beasiswa LPDP adalah beasiswa penuh. Sehingga semua kebutuhan studi, seperti biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan akan ditanggung oleh LPDP. Tidak itu saja, biaya seperti tunjangan keluarga (khusus doktoral), tunjangan buku, tunjangan tesis/disertasi, seminar, publikasi jurnal, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan. Ada pula fasilitas lain semisal biaya pendaftaran ke universitas, tunjangan kedatangan, hingga dana keadaan darurat.
Beasiswa LPDP sendiri termasuk salah satu beasiswa prestasi. Pelamar harus memiliki kemampuan akademik yang unggul serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat.
Sasaran Beasiswa Reguler:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus sarjana atau sarjana terapan
(S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk program magister; dan
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus magister atau magister terapan
(S2), atau lulusan sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi
kualifikasi untuk program doktoral.
Skema Program Beasiswa:
1. Program Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
b. Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling
lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Program Beasiswa Reguler jenjang magister dapat memilih 3 (tiga) perguruan
tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri
dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;
3. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa
wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan
Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.
4. Program Beasiswa Reguler Jenjang Doktoral memilih satu perguruan tinggi dan
Program studi dan tidak dapat mengajukan perpindahan;
Persyaratan:
A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau
program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik
Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree
program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk
pendaftar program doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi di luar negeri.
4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber
daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi
pendaftaran dibagian unggah dokumen);
5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam)
bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan
pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter
dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
b. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh
dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
c. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter
dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan
perguruan tinggi luar negeri;
6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya
(format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan
ketentuan LPDP;
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi
dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP
di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di
negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP
di negara Perancis;
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di
negara Rusia;
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP
di negara Spanyol; atau
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan
LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara
tersebut.
11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10,
wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan
masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
12. Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan
studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan
bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar
persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir.
13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan
untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Khusus;
c. Kelas Karyawan;
d. Kelas Jarak Jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi
induk;
f. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara
perguruan tinggi.
14. Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan
silabus/kurikulum program studi tujuan;
15. Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun
doktoral.
16. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral
B. Persyaratan khusus:
1. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi
pendaftaran dibagian unggah dokumen)
2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran
yaitu:
a. pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35
(tiga puluh lima) tahun.
b. pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40
(empat puluh) tahun.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar BPI Reguler jenjang pendidikan Magister wajib
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang
– kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip
nilai yang asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar Program Doktoral wajib memiliki Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada
skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau
telah dilegalisir.
c. Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program
magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by
Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip
nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal
3.25.
d. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan
https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi
diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
4. Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam list LPDP
khusus untuk pendaftar jenjang Doktoral;
5. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga
bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan
bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL
500 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL
sebagai syarat masuk.
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan
bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi
program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai
syarat masuk.
c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan
bahasa Inggris TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau
TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan
TOAFL sebagai syarat masuk.
d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan
bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; IELTS™ 7,0; TOEIC® 850; atau TOAFL 550 bagi
program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai
syarat masuk;
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga
resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
6. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa
wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional
dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister
atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
7. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh
empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan)
bulan untuk program doktoral, wajib melaporkan kepada LPDP dan menerima
keputusan dari LPDP.
Pendaftaran:
Pengajuan beasiswa LPDP 2019 dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut, kemudian melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Berikutnya unggah dokumen yang diperlukan berdasarkan keterangan persyaratan di atas. Anda bisa menscan dokumen terlebih dahulu.
Setelah melakukan pendaftaran online, siapkan juga dokumen fisiknya (hard copy) dan juga dokumen asli yang nantinya wajib dibawa ketika mengikuti seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi berbasis komputer.
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2019 untuk reguler tahap I dibuka mulai 10
Mei s/d 31 Mei 2019. Pengumuman hasil seleksi administratif pada 14 Juni 2019,
kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 24 Juni – 5 Juli 2019.
Pengumuman hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 12 Juli 2019.
Sedangkan seleksi wawancara 1 akan diselenggarakan 17 Juli – 1 Agustus 2019 dan
pengumuman hasil seleksi wawancara 1 yakni 7 Agustus 2019. Selanjutnya seleksi
wawancara II digelar 12 Agustus – 6 September 2019. Pengumuman hasil seleksi
wawancara II pada 16 September 2019.
Selanjutnya untuk pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP tahap II dibuka mulai 1
Juli hingga 10 September 2019. Pengumuman hasil seleksi administratif pada 24
September 2019, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 2 – 18
Oktober 2019. Pengumuman hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 25
Oktober 2019. Sedangkan seleksi wawancara diselenggarakan 4 November – 6
Desember 2019 dan pengumuman hasil seleksi wawancara yakni 18 Desember 2019.
Proses Seleksi:
A. Seleksi Administrasi;
1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan
dokumen dan persyaratan lainnya.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya
sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tim penyeleksi administrasi melakukan
verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
b. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi
persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
c. Pendaftar yang dokumennya memenuhi
persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
d. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
e. Khusus untuk Pendaftar BPI Reguler jenjang
doktoral yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta
wawancara.
f. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak
lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online
masing-masing pendaftar.
g. Pendaftar yang tidak lulus seleksi
administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
B. Seleksi Berbasis Komputer (Khusus Program Magister);
1. Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah
dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi
Berbasis Komputer.
2. Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
a. Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi
Umum; dan
b. Soft Competency atau Tes Karakter
Kepribadian;
3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada
Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer
ditetapkan sebagai peserta Wawancara.
5. Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat
mendaftar kembali pada periode berikutnya.
C. Wawancara;
1. Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP
melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
2. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila
dokumen yang diserahkan:
a. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
b. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
3. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat
mendaftar kembali pada semua program beasiswa LPDP.
4. Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih
pada saat pendaftaran.
5. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan
oleh LPDP.
6. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak
dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
Informasi terkait beasiswa LPDP bisa ditanyakan melalui email:
cso.lpdp@kemenkeu.go.id, call center: 1500652, atau langsung kunjungi laman
beasiswa LPDP (www.lpdp.kemenkeu.go.id).

Leave a comment